Pemkot Mojokerto Apresiasi Pembentukan Kampung Restorative Justice

Pemkot Mojokerto Apresiasi Pembentukan Kampung Restorative Justice Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, saat memberi sambutan acara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, ikut menghadiri launching se-Indonesia di , Kota Mojokerto. Selain itu juga ada Aspidum Kejati, Sofyan Selle; Kajari Kota Mojokerto, Hadiman; serta Forkopimda Kota Mojokerto.

Mia berujar, sebanyak 15 dari 21 pengajuan RJ di Jawa Timur telah disetujui oleh . Sementara dua kasus telah ditolak, sedangkan empat kasus lainnya masih harus berjuang lolos dari lubang jarum. Ia menegaskan, setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui.

"Dari Januari sampai Maret (2022) yang diajukan 21, kemudian disetujui oleh pimpinan di 15 yang dua ditolak. Itu bukan berarti langsung kami acc. Itu ada prosesnya, ada proses tanya jawab juga. Kami teliti dulu berkas perkaranya," urai Mia.

Sampai saat ini masih meneliti berkas empat perkara yang lain dan masih harus berjuang bersama pemohon RJ dari 34 propinsi lainnya di Indonesia. Kota Mojokerto yang diwakili menjadi pilot project RJ pascapencanangan yang dilakukan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, pada 7 Maret lalu.

merupakan suatu inovasi dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan. Dengan kampung ini banyak pihak berharap bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kota Mojokerto.

Masyarakat diharapkan mendapatkan edukasi bagaimana pemahaman tentang hukum, agar lebih dipahami sejak dini. Sehingga, arah pelanggaran hukum ini bisa diantisipasi untuk tidak terjadi pada masyarakat di Kota Mojokerto. 

"Karena sudah paham sejak dini terkait hal-hal yang menjadi koridor di dalam pelanggaran hukum tersebut," kata Ika. (den/yep/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO