BANYUWANGI (BANGSAONLINE.com) - Lagu ciptaan seniman Banyuwangi dipatenkan. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan mengatakan, telah memperjuangkan 13 lagu dan 1 buah alat musik hasil karya seniman Banyuwangi, untuk mendapatkan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual dari Kementrian Hukum dan HAM.
Di antaranya adalah 7 buah lagu karya Sutrisno yang berjudul Hongkong Tokyo, Welas Kang Suci, Isun Lamaren, Paran Salah Isun, Katon Manise, Lilakeno dan Bangur Ngalaho.
BACA JUGA:
- Percepat Bantuan Korban Banjir Bandang, Pj Gubernur Jatim Resmikan 66 Unit Huntap di Banyuwangi
- Cangkrukan Bareng Budayawan, Ikfina Ajak Pegiat Seni Ikut Andil Lestarikan Budaya Mojokerto
- Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
- Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
Juga 5 buah lagu karya R Nofel NN El Hakim yang berjudul Aku Cinta Padamu, Anggrek Bulanku, Gita Bahagia, Nggetaki Manuk dan Antara Tugas dan Cinta. Serta 1 buah lagu karya Ayong atau Ansori yang berjudul Ilange Gambang Kiwo.
Juga ada 1 buah alat musik Servit Bhit karya Bambang Hariyanto, juga mendapatkan sertifikat hak cipta yang sama.
Bahkan di tahun 2001 silam, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Banyuwangi telah berhasil memperjuangkan 1 buah hak cipta, tahun 2005 "Kami memperjuangkan 3 buah hak cipta, tahun 2007 memperjuangkan 1 buah hak cipta, dan tahun 2013 memperjuangkan 15 buah hak cipta," kata pejabat di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




