Lelang Pembangunan Sentra PKL Kebun Bibit Dinilai Terjang Perda RTH

SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Lelang Pembangunan Sentra PKL di Kebun Bibit yang ternyata lahannya memakai kawasan RTH mulai dikritisi oleh beberapa pihak, karena penggunaan lahan 10 persen telah ditempati perpustakaan. Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jatim juga mengatakan bahwa lelang pembangunan sentra PKL di Surabaya harus dibatalkan karena sentra PKL yang lama terbukti masih banyak yang kosong.

Tahun 2015, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya akan membangun Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kebun Bibit Bratang. Pembangunan sentra PKL ini mengundang polemik karena kawasan ini masuk ruang terbuka hijau.

Berdasarkan informasi, sekarang ini pembangunan sentra PKL memasuki tahap lelang yang dilaksanakan oleh ULP. Sedangkan nilai anggarannya sekitar Rp 1,4 miliar. Diperkirakan pembangunannya dilaksanakan pada bulan Mei mendatang.

Teddy Tahapari, seorang pemerhati tata kota mengatakan, berdasarkan Perda no 7 tahun 2002 memang diperbolehkan ruang terbuka hijau sebagian digunakan untuk fasilitas lain. Namun itu hanya 10 persen dari luas yang ada agar bisa dipakai untuk keperluan penunjang lainnya.

“Sekarang di sana sudah ada gedung perpustakaaan. Artinya, bagian yang 10 persen sudah digunakan, sehingga tidak boleh pemanfaatan lahan yang ada selain untuk ruang terbuka hijau,” tegas mantan aktivis mahasiswa ini.

Hal senada juga diungkapkan Ismet Rama ketua DPD Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jatim. Ia menambahkan di kawasan Kebun Bibit sendiri sekarang sudah berdiri sentra PKL. Namun ternyata, Dinas Koperasi masih membangun lagi di sana.

“Seharusnya dinas koperasi ini lebih serius untuk memaksimalkan sentra PKL yang ada selama ini karena banyak yang sepi dan tutup. Kalau terus membangun dan banyak yang sepi tentu aja percuma. Jadi kesannnya dinas koperasi ini ngurusi proyek,” cetusnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO