373 Warga Binaan di Jawa Timur Peroleh Remisi Natal
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Sabtu, 25 Desember 2021 16:12 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Momen Hari Raya Natal menjadi berkah tersendiri bagi 373 warga binaan di lapas/rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan masa hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas.
"Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Dia menjelaskan, remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.
BACA JUGA:
Di Imigrasi Malang, Masyarakat Bisa Ajukan Pengambilan Paspor Lewat Pos
Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
Krismono menerangkan, seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di gereja yang ada di lapas/rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.
"Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.
Simak berita selengkapnya ...