Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Mulai Verifikasi Faktual Lapangan CPBH
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 08 Mei 2024 21:17 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kelompok kerja daerah verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan bagi CPBH di wilayah Surabaya dan Malang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pemerataan akses masyarakat terhadap bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah.
BACA JUGA:
Di Imigrasi Malang, Masyarakat Bisa Ajukan Pengambilan Paspor Lewat Pos
Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
"Pemeriksaan faktual lapangan merupakan rangkaian tahapan verifikasi dan akreditasi CPBH periode tahun 2025 s/d 2027," ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Pemeriksaan faktual lapangan, lanjut Heni, dilakukan melalui survei lapangan atau memeriksa langsung kantor atau sekretariat CPBH, seperti memeriksa langsung sarana dan prasarana kantor, serta melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen pendaftaran.
"Sebelumnya, pendaftaran CPBH baru ditutup pada 23 Maret 2024 pukul 23.59 WIB lalu dan sebanyak 67 CPBH telah mendaftar," tuturnya.
Setelah mereka daftar, kata Heni, CPBH harus langsung upload dokumen secara digital. Dan Kelompok kerja daerah verifikasi dan akreditasi CPBH Kanwil Kemenkumham Jatim langsung melakukan verifikasi dokumen dan faktualnya.
"Ada sekitar 41 CPBH yang telah melengkapi berkas," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Kemenkumham Jatim