Gelar Demo Damai, PP Kota Surabaya Kecam Pernyataan Junimart Girsang
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 25 November 2021 22:06 WIB
”Dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut, Pemuda Pancasila telah banyak berkegiatan dan bakti kepada masyarakat. Sehingga, pernyataan Junimart yang menyatakan Ormas PP sebagai ormas yang membuat keresahan adalah pernyataan yang tidak benar,” tuturnya.
"Kalaupun ada pihak-pihak yang menggunakan seragam PP, yang bertindak meresahkan masayarakat atau bahkan melawan hukum, tidak lain dan tidak bukan, tindakan tersebut adalah tindakan personal atau oknum, dan bukan kegiatan atau kebijakan organisasi. Karena PP berdiri di atas asas yang mulia, yakni 'Pancasila'. Menghakimi tindakan personal untuk menilai organisasi PP secara utuh, adalah sikap yang menyalahi harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPR RI," paparnya menambahkan.
Pernyataan Junimart Girsang dinilai melanggar Pasal 2 angka (4) Kode Etik DPR yang mana anggota DPR RI dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya tidak diperkenankan berprasangka atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.
"Atas kesalahan yang diperbuat oleh Junimart Girsang, kami MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di depan media cetak, online, dan televisi. Hal demikian untuk menjaga marwah kebesaran organisasi Pemuda Pancasila,” kata Rohmad. (nf/mar)