Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Jebloskan Wanita Ini
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 19 Oktober 2021 00:11 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menjebloskan Suhartatik (34), seorang bendahara koperasi simpan pinjam di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, karena memanipulasi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) hingga merugikan negara Rp1,6 miliar, Senin (18/10).
Tersangka melakukan praktik kejahatan itu melalui Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dana PNPM. Tersangka memanipulasi dana PNPM dalam rentang waktu 2016-2017. Modus operandi tersangka selaku bendahara koperasi memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban pada SPP.
BACA JUGA:
Modus untuk Beli Makan, Motor Pemilik Bengkel di Sidoarjo Raib Dicuri
Satgas TMMD Sidoarjo Bersama Masyarakat Lakukan Bersih-bersih Sungai dan Jalan di Balongbendo
Pengamat Politik Minta Masyarakat Sidoarjo Hormati Proses Hukum yang Menjerat Ahmad Muhdlor Ali
Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
"Tersangka ini memanipulasi, seolah-olah ada kelompok yang mengajukan pinjaman padahal sebenarnya tidak," kata Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani.