Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Jebloskan Wanita Ini
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 19 Oktober 2021 00:11 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menjebloskan Suhartatik (34), seorang bendahara koperasi simpan pinjam di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, karena memanipulasi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) hingga merugikan negara Rp1,6 miliar, Senin (18/10).
Tersangka melakukan praktik kejahatan itu melalui Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dana PNPM. Tersangka memanipulasi dana PNPM dalam rentang waktu 2016-2017. Modus operandi tersangka selaku bendahara koperasi memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban pada SPP.
BACA JUGA:
Si Jago Merah Lalap Toko Cat dan Tiner di Sidoarjo
Warga Sukodono Digegerkan Sapi Limosin Lepas, Ternyata Milik Korban Penipuan Jual Beli Facebook
Kepergok Curi Motor di Sidoarjo, Warga Semampir Surabaya Babak Belur Dihajar Warga
Langgar Rambu Lalu Lintas, Truk Tronton di Sidoarjo Terlibat Kecelakaan
"Tersangka ini memanipulasi, seolah-olah ada kelompok yang mengajukan pinjaman padahal sebenarnya tidak," kata Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani.
Simak berita selengkapnya ...