Penyebar Video Penghina Bupati Situbondo Ditahan Polisi, Satu Tersangka Masih Buron
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Minggu, 22 Agustus 2021 17:52 WIB
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa dalam kasus itu, Polres Situbondo menetapkan dua orang tersangka, IB dan EK. Namun EK melarikan diri semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu Polres Situbondo menetapkan yang EK sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"EK terus kita buru, kabarnya masih berkeliaran di wilayah barat Besuki dan Probolinggo. Saya ingatkan, barang siapa yang mempersulit, menghambat, menyembunyikan DPO, termasuk EK akan ditahan," tegas Agus.
Kata Agus, atas kasus penghinaan terhadap Bupati Karna Suswandi melalui video yang diunggah di media sosial facebook maupun jejaring WhatsApp, IB maupun EK dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Kedua tersangka, IB maupun EK kita jerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," pungkasnya. (mur/ian)