Penyebar Video Penghina Bupati Situbondo Ditahan Polisi, Satu Tersangka Masih Buron
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Minggu, 22 Agustus 2021 17:52 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - IB, salah satu warga di Kabupaten Situbondo harus mendekam dalam sel tahanan Polres Situbondo. Lelaki 45 tahun itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo, Minggu (22/8/2021), bahwa penahanan AB 20 hari ke depan merupakan perintah jaksa, menyusul berkas yang bersangkutan sudah dianggap P21.
BACA JUGA:
Pengacara Senior Daftar Calon Bupati ke PDIP dan NasDem di Pilkada Situbondo 2024
Golkar Situbondo Usung Duet Bung Karna dan Nyai Khoirani pada Pilkada 2024
May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif
Polemik Wisata Karaoke di Eks Lokalisasi Gunung Sampan, Begini Respons Wakil Bupati dan Dewan
"Tersangka IB sudah kita tahan 20 hari ke depan. Karena berkasnya sudah dinyatakan P21 dan Jaksa memerintahkan yang bersangkutan ditahan," ujarnya.
Kasus penghinaan terhadap bupati itu dilaporkan pertama kali oleh salah satu pengacara di Situbondo. Laporan penghinaan tersebut dilayangkan setelah video berdurasi 3,07 menit tersebar luas dan viral di media sosial.
"IB ini yang menyebarluaskan video penghinaan terhadap Bupati hingga viral di media sosial facebook dan jejaring WhatsApp. Sedangkan EK yang melakukan penghinaan," terang Agus Widodo
Simak berita selengkapnya ...