​Diganjar 2 Tahun, Sidang Pemalsu Uang Menarik Perhatian Karena Pelakunya Kades | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diganjar 2 Tahun, Sidang Pemalsu Uang Menarik Perhatian Karena Pelakunya Kades

Editor: tim
Wartawan: bambang dj
Rabu, 30 Juni 2021 09:22 WIB

Suasana sidang daring agenda putusan majelis hakim atas tindak pemalsuan uang. foto: ist.

Ketua Majelis Hakim telah menetapkan putusan terhadap terdakwa Hartoyo, dengan amar putusan "Dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000, apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut di tambah 2 bulan kurungan," kutip Roy.

Diungkapkan, bahwa sebelum sidang putusan Selasa (29/6) kemarin, tepatnya 1 minggu yang lalu telah dilaksanakan sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait perkara tersebut. Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hartoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.5.000.000. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut, maka subsidair ditambah 4 bulan kurungan.

"Iya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU," tuturnya.

Barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 1 buah printer hawlett packard warna putih,1 buah kardus warna coklat,1 bendel kertas warna putih, 1 buah dompet warna hitam, 23 lembar kertas gambar pecahan Rp100.000 dengan nomor seri berbeda untuk dirampas dan dimusnahkan. (bam)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video