Minimarket Berjaringan Menjamur di Jember, Bupati akan Panggil Pengelola Toko | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Minimarket Berjaringan Menjamur di Jember, Bupati akan Panggil Pengelola Toko

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 23 April 2021 17:16 WIB

Ilustrasi.

Mantan pegawai dishub ini berencana memanggil pengelola minimarket berjaringan yang izinnya sudah mati maupun yang melanggar perda. "Saya dengar memang ada yang mati 2 tahun, tetapi nanti akan kita lihat dulu datanya. Termasuk akan dipanggil pengelola toko berjaringan tersebut," katanya.

Ke depan, Hendy berencana akan membuat kebijakan agar produk UMKM lokal bisa masuk dan mendapat tempat yang layak di dalam minimarket berjaringan. Dengan demikian, keberadaan minimarket berjaringan juga bisa menguntungkan UMKM lokal.

"Nantinya akan ada kebijakan untuk UMKM lokal agar bisa berkembang ke depannya," ungkapnya.

Sekadar informasi, di Perda Jember No. 9 tahun 2016 tentang perlindungan pasar rakyat dan penataan pusat perbelanjaan serta toko swalayan, dalam pasal 14 ayat 3 disebutkan jumlah minimarket maksimal 2 unit per kecamatan. Kecuali Kaliwates, Patrang, dan Sumbersari maksimal 10 unit. Pembatasan ini dilakukan untuk melindungi pasar-pasar tradisional dan toko kelontong milik warga. (yud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video