Jual Miras Lewat Medsos, Pemuda Bujel Kediri Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Miras Lewat Medsos, Pemuda Bujel Kediri Ditangkap Polisi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 31 Maret 2021 09:39 WIB

Kedua tersangka beserta barang bukti. (foto: ist)

Ditambahkan oleh AKP Ni Ketut, sebelumnya satsabhara juga berhasil mengamankan AS (31), Warga Dusun Jabon Tengah, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri karena menyimpan 6 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi @1.500ml di warungnya.

Menurut AKP Ni Ketut, penangkapan tersangka AS ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung milik AS menjual minuman beralkhohol. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar bahwa di warung milik AS, didapatkan barang bukti berupa minuman beralkhohol.

"Selanjutnya kedua tersangka yaitu AMB dan AS, beserta barang bukti diamankan di guna proses lebih lanjut," ujar AKP Ni Ketut.

Tersangka akan dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1977 Huruf C Jo G Jo Pasal 25 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 41 Huruf e Jo Pasal 50 Ayat (1) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video