Gencar Berantas Narkoba, Polsek Gedangan Bekuk Duo Pengedar Sabu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Minggu, 07 Maret 2021 20:57 WIB
"Iya, karena sedang melakukan transaksi, akhirnya barang bukti berhasil kami sita dan kami bawa ke Mapolsek Gedangan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko menambahkan, dalam penangkapan itu petugas juga menyita SS seberat 2,12 gram. Berang bukti tersebut tersimpan dalam lima klip plastik. Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui jika barang haram itu milik keduanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Keduanya berhasil diringkus di penginapan Griya Naomi di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kedungrejo, Waru," pungkasnya. (cat/ian)