Pengedar Upal Diringkus Polisi di Mojokerto, Amankan Rp40 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengedar Upal Diringkus Polisi di Mojokerto, Amankan Rp40 Juta

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Soffan Soffa
Senin, 01 Maret 2021 15:50 WIB

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti. (foto: ist)

Dalam penangkapan tersebut, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp40 juta dan printer milik pelaku. Selain itu, dari pengembangan kasus tersebut, satu tersangka yakni oknum kepala desa di wilayah Nganjuk berhasil diamankan.

"Kini kasusnya sedang ditangani pihak Polda Jatim," kata Kapolres , Senin (1/3/2021).

Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo. Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp50 miliar. (sof/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video