Pengedar Upal Diringkus Polisi di Mojokerto, Amankan Rp40 Juta
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Soffan Soffa
Senin, 01 Maret 2021 15:50 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Reskrim Polsek Dlanggu berhasil mengamankan Setyawan bin Hasim Ashari, pengedar uang palsu (upal) asal Dusun Tukangan RT 5 RW 02, Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus ini terungkap ketika anggotanya melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi dengan tersangka. Saat pelaku masuk perangkap, kontan petugas langsung meringkus dan mengamankan tersangka ke mapolsek.
BACA JUGA:
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
Peduli Kegiatan PSHT, Kapolsek Dlanggu Diganjar Penghargaan
Dibantu Gus Barra, Ibu Lahirkan Bayi Kembar, Dua Anaknya Dinamakan Barra
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Dalam pengakuan tersangka, ia menjual uang palsu senilai Rp5 juta pecahan Rp100 ribuan seharga Rp1 juta uang asli. Dari transaksi itu, pelaku mendapatkan 20 persen sesuai nilai transaksi.
Simak berita selengkapnya ...