Terapkan Sirekap, KPU Sumenep Pastikan Tidak Bakal Terjadi Kecurangan dalam Pilkada
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Senin, 02 November 2020 20:45 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep memastikan tidak bakal ada kecurangan dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Sebab, pilkada kali ini menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai instrumen rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih, Rahbini menjelaskan, dengan diterapkannya Sirekap dalam pelaksanaan pemilu, maka data hasil pencoblosan di TPS tidak dapat dicurangi.
BACA JUGA:
680 Orang di Sumenep Sudah Mendaftar Sebagai PPK
KPU Sumenep Mulai Lakukan Perakitan Kotak Suara Pemilu 2024
Persiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Sumenep Gelar FGD
KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini
"Nah, makanya di masing-masing KPPS itu harus memiliki Hp android didukung sinyal kuat dan mahir mengaplikasikan Sirekap," terangnya, Senin (2/11/2020).
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan bimbingan teknis secara berjenjang bagi PPK dan PPS dalam pengaplikasian Sirekap.