PGRI Bela Guru dan Kasek SDN Ganggang Panjang Tersangka Kredit Fiktif Rp 12 M | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PGRI Bela Guru dan Kasek SDN Ganggang Panjang Tersangka Kredit Fiktif Rp 12 M

Editor: Revol
Wartawan: Nanang Ichwan
Selasa, 13 Januari 2015 23:58 WIB

SIDOARJO (BangsaOnline) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Sidoarjo melakukan pembelaan kepada Kepala sekolah SDN Ganggang Panjang Kecamatan Tanggulangin, Munawarah dan guru disana, Atik Munziati yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Sidoarjo dalam kasus dugaan penggelapan Bank Delta Artha senilai total Rp 12 miliar.

Melalui kuasa hukum PGRI Sidoarjo HM.Priyo Utomo SH, penetapan tersangka kedua guru dinilai salah arah. Sebab, tuduhan tersangka terhadap keduanya tidak terbukti karena ada dugaan pemalsuan tandatangan Munawaroh dan stempel SDN Gangang Panjang. Padahal tuduhannya tidak main-main, yakni penggelapan kredit di 4 bank yang salah satunya adalah bank Delta Artha.

“Setahu saya, dalam surat Kejari yang dikirimkan, Munawaroh adalah saksi dengan nomor surat panggilan nomor sp 14/0.5.30/fd1/01/2015,” tutur Priyo saat memberikan keterangan bersama Ketua PGRI Sidoarjo Gufron dan Fanani yang merupakan suami Munawaroh, Selasa (13/1).

Menurutnya, akibat pemberitaan yang menyebutkan Munawaroh sebagai tersangka, kontan membuat kliennya syok dan sakit.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kredit fiktif

Berita Terkait

Bangsaonline Video