Anggota DPRD Jatim Amir Aslichin Usulkan Karyawan Dirumahkan Dapat Kartu PHK
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mustain
Minggu, 03 Mei 2020 20:05 WIB
Sebab para pekerja sudah kehilangan sumber pendapatan, terlebih lagi di beberapa daerah sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan physical distancing yang menyebabkan korban PHK sulit untuk mendapatan pekerjaan baru.
Mas Iin menilai kartu PHK akan lebih mudah saat pendataan karena bisa melibatkan perusahaaan dan serikat pekerja. Pendataan pun lebih praktis karena terbatas pada mereka yang di PHK. “Pendataannya akan lebih gampang dan lebih valid dan tentu akan tepat sasaran,” tegas anggota DPRD Jatim asal Dapil Jatim II (Sidoarjo) ini.
Kata Ketua DKW Garda Bangsa Jatim ini, fungsi lain kartu PHK selain untuk pendataan dan penyaluran bantuan, kartu tersebut juga untuk mempermudah korban PHK untuk mendapatkan pekerjaan lagi usai wabah Covid-19. Sehingga korban PHK tersebut tidak perlu ikut pelatihan lagi sebagaimana prosedur yang ada di Kartu Prakerja.
Diketahui, untuk Jawa Timur saja dari data Pemprov Jatim, per awal bulan ini sudah 32.365 pekerja Jatim yang dirumahkan karena terdampak Covid-19. Mereka adalah para pekerja dari 555 perusahaan yang mayoritas bergerak di bidang perhotelan dan pariwisata. (sta/ian)