Kejati Lelang Kapal Tersangka Korupsi Bank Mandiri
Editor: Nur Faishal
Jumat, 24 Oktober 2014 19:18 WIB
SURABAYA (bangsaonline) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melelang barang bukti kapal milik tersangka kasus dugaan korupsi (kredit) macet Bank Mandiri, Eddi Gunawan Thambrin. Hasil lelang nantinya akan dijadikan jaminan pengembalian kerugian negara kasus yang merugikan negara Rp 90 miliar ini.
“Kasus Bank Mandiri saat ini barang bukti kapal proses lelang,” kata Mohammad Rohmadi, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (24/10/2014). Dia menjelaskan, kapal yang dilelang adalah barang bukti yang ditemukan penyidik di Pelabuhan Kamal, Bangkalan. “Baru satu kapal itu yang dilelang,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Sabet 3 Penghargaan, Kajari Gresik: Semoga Tahun Depan Meningkat dan Lebih Baik
Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa
Positif Narkoba saat Tes Urine, Kajari Madiun Dicopot dari Jabatannya
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi Berkelanjutan Rp901,425 Miliar dari Empat Bank
Proses lelang dimulai Kamis (23/10/2014) kemarin. Harga lelang dibuka Rp 5,5 miliar. Hingga saat ini, Rohmadi mengaku belum mengetahui apakah sudah ada pembeli atau tidak. Soal kondisi kapal, lanjut dia, sebagian kecil badan kapal sudah dipotong oleh tersangka. Diduga, saat terlacak kapal itu bakal dijual tersangka sebagai besi tua. “Tapi masih berwujud kapal,” tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...