Proyek Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejati Jatim di Mojokerto Didemo Massa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Deden Daud Surahman
Rabu, 09 November 2022 19:53 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto Watch melakukan aksi demonstrasi di lokasi proyek pembangunan gedung barang bukti milik Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Jatirejo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/11/2022).
Supriyo, Sekretaris LSM Mojokerto Watch mengungkapkan, bahwa aksi kali ini merupakan bentuk protes atas tanah uruk di lokasi proyek. Sebab, menurutnya, tanah uruk tersebut merupakan milik pribadi CV. Bumi Leuser Samudra (BLS) atau Sumardi.
BACA JUGA:
Jelang Lebaran, DPUPR Perakim Kota Mojokerto Muluskan Jalan Protokol
Pemkot Mojokerto Mulai Jajaki Penggunaan e-Purchasing
Respons Masyarakat soal Perbaikan dan Peningkatan Jalan di Kabupaten Mojokerto
DPUPR Kabupaten Mojokerto Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan pada 2024
"Tanah uruk senilai 26 miliar rupiah dalam lokasi mega proyek ini tidak masuk dalam barang sitaan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelumnya," ungkap Supriyo.
Karena itu, pihaknya menduga oknum kejaksaan telah melakukan manuver dengan merampas tanah uruk milik CV Bumi Leuser Samudra yang saat itu sebagai subkon proyek rencana pembangunan pabrik gula 2009-2010 yang lalu.
"Tanah uruk di luar kerugian negara, dikuasai dengan cara menghilangkan hak hak rakyat sipil," ungkap Supriyo.
Simak berita selengkapnya ...