Berkas Bambang DH Nyantol di Polda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas Bambang DH Nyantol di Polda

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Minggu, 22 Juni 2014 21:52 WIB

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana berpendapat, semestinya kejaksaan tidak mengembalikan berkas dari penyidik tersebut, apalagi pengembalian berkas sudah terjadi tiga kali. Jaksa, kata dia, cukup membuat berita acara tambahan. ”Ini bukan seperti orang yang mau beli bakso yang bisa nambah saus,” ujarnya memberi perumpamaan.

Sebelumnya, Wayan bersama tim pelapor beberapa kali menemui Polda dan Kejati mengkonfirmasi kapan berkas Bambang DH rampung dan disidangkan ke pengadilan. Karena berkas kembali dan kembali lagi, Wayan geram sekaligus pesimistis kasus tersebut bisa tuntas. ”Masa berkas dikembalikan terus?” herannya.

Kasus korupsi japung berjalan sejak beberapa tahun lalu. Mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga pejabat Pemkot Surabaya, Sukamto Hadi, Mukhlas Udin, dan Purwito, sudah mencecap dinginnya lantai penjara setelah divonis bersalah dalam kasus ini. Setelah mereka bebas, kini Bambang DH diproses di Polda dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 Tag:   bambang dh

Berita Terkait

Bangsaonline Video