Berkas Bambang DH Nyantol di Polda
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Minggu, 22 Juni 2014 21:52 WIB
SURABAYA (bangsaonline) – Penanganan kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH tersendat-sendat. Sebulan sudah berkas dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, hingga kini penyidik Polda belum juga menyerahkannya lagi ke kejaksaan. Padahal, berkas tersebut sudah terpimpong Polda-kejaksaan tiga kali.
Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Dandeni mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima penyerahan kembali berkas Bambang DH dari penyidik kepolisian. Kejaksaan, lanjut dia, tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menunggu. ”Sebab batas waktu pengembalian dan penyerahan berkas tidak ada ketentuannya,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/6).
BACA JUGA:
DPC PDIP Sidoarjo Salurkan Sembako Bambang DH ke Warga Tidak Mampu dan Pengemudi Ojol
Dikunjungi Wali Kota Eri, Bambang DH: Saya Tak Tertarik Janji 100 Hari Kerja
Kunjungi Kejari Sidoarjo, Bambang DH Ingin Jatim Punya Tempat Rehabilitasi
Jelang Pilwali Surabaya 2020, Bambang DH Temui Khofifah, Ada Apa?
Dia mengira, penyidik masih berupaya melengkap petunjuk jaksa peneliti agar melengkapi kekurangan yang masih ada di berkas Bambang. Petunjuk dimaksud di antaranya terkait peran politisi PDIP itu pada pencairan dana japung sebesar Rp 720 juta itu. ”Soal itu mungkin masih didalami oleh penyidik,” tandas Dandeni.
Simak berita selengkapnya ...