Rapelan Kenaikan Gaji PNS Kota Mojokerto Capai Rp 3,9 M
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: yudi eko purnomo
Selasa, 17 Juni 2014 21:28 WIB
MOJOKERTO (bangsaonline) - Pos anggaran untuk gaji PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto akan membengkak paska turunnya kenaikan gaji PNS yang diputuskan pemerintah pusat. Pundi APBD harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk kenaikan gaji PNS tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.
"Sejak turunnya PP dan SE Menkeu soal kenaikan gaji PNS kita sudah antisipasi. Pada saat pengganggaran dulu kita sudah siapkan cadangan gaji 10 persen," ujar Agung Mulyono, Kepala Dinas pendapatan pengelolahan keuangan dan aset (DPPKA) Kota Mojokerto, Selasa (17/6).
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun untuk 50 PNS
Catat! Ada Syarat Terbaru untuk Pelamar CPNS yang akan Dibuka 17 September Besok
97 PNS Kota Batu Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Tepis Komentar SBY, Jokowi Sebut TNI, Polri dan PNS Tetap Netral di Pemilu 2024
Sesuai PP 34/12 dan SE Menkeu 20/PB/2014 disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS berlaku sejak Januari 2014 dan dibayarkan secara rapel awal Juli mendatang. "Seluruh SKPD sudah kita beri edaran. Untuk pengajuan gaji Juli ini harus sudah termasuk rapel," tambah Agung.
Simak berita selengkapnya ...