Dukungan untuk Dahlan Iskan terus Mengalir, KPK Perintahkan Kajati Serahkan LHKPN | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dukungan untuk Dahlan Iskan terus Mengalir, KPK Perintahkan Kajati Serahkan LHKPN

Minggu, 30 Oktober 2016 22:52 WIB

Warga membubuhkan tanda tangan saat Car Free Day di Taman Bungkul Surabaya untuk mendukung Dahlan Iskan.

“Cocok kata Pak Dahlan, dia diincar oleh penguasa, karena penguasa sedang melindungi satu kelompok. Lalu, supaya pemerintah tampak bekerja, dia menghajar kelompok lain. Inilah jahatnya hukum kalau sudah mulai pandang bulu, bencanalah bangsa ini ke depan,” tuturnya.

Fahri pun menduga ada intervensi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan kasus dugaan korupsi pelepasan PT Panca Wira Utama (PWU) yang pernah dipimpin Dahlan. Karenanya aksi korporasi BUMD Jawa Timur yang sudah terjadi belasan tahun lalu itu dikorek-korek lagi.

Padahal, lanjut Fahri, BPK tidak menemukan adanya penyelewengan dalam pelepasan aset PT PWU. “Ini sudah jelas ada intervensi kok. Santai saja, terbuka saja ada apa sih sebenarnya. Kok bisa kasus yang sudah belasan tahun umurnya baru dibuka,” tegas Fahri.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya.

Pasalnya, setelah berganti-ganti jabatan di Kejaksaan, Maruli diketahui tidak tertib melaporkan harta kekayaannya. “Nanti akan diminta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Basaria menilai Maruli semestinya rutin melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hal itu sebagai contoh yang baik bagi jaksa-jaksa lain di bawah kepemimpinannya.

“Harusnya sih sebagai pimpinan menjadi tauladan dan contoh yang baik bagi anggotanya,” ujar Basaria.

Kewajiban bagi penyelenggara negara menyerahkan laporan LHKPN tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain itu, kewajiban ini diatur dalam Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dengan ketentuan itu, maka penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya, sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Serta, wajib melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Berdasar laman LHKPN KPK, Maruli terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2013 dengan total harta mencapai Rp 2,545 miliar. Saat itu, dia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Setelah itu, dia menduduki jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Pada 17 November 2015, Jaksa Agung memutasi Maruli ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mutasi Maruli dilakukan tak berselang lama namanya disebut-sebut menerima uang Rp 500 juta dari mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus bansos Sumut.

Hal itu diakui istri Gatot, Evy Susanti dalam sidang mantan Anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella pada 16 November 2015. Evy mengaku bahwa kuasa hukumnya, OC Kaligis meminta uang sebesar Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Maruli. Uang itu kemudian diserahkan melalui OC Kaligis untuk mengamankan perkara korupsi bansos yang menjerat Gatot di Kejagung. (jpnn/pjk/lan)

Sumber: jpnn.com

 

sumber : jpnn.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video