Mulai Terapkan Zona Waktu Jualan, Satpol PP Kota Kediri Sita Puluhan Rombong PKL | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mulai Terapkan Zona Waktu Jualan, Satpol PP Kota Kediri Sita Puluhan Rombong PKL

Editor: nur syaifudin
Wartawan: arif kurniawan
Senin, 22 Februari 2016 11:43 WIB

Petugas Satpol PP saat menyegel dengan memberi garis pengaman di sejumlah rombong milik PKL yang dirazia. foto : arif kurniawan/ BANGSAONLINE

Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengatakan, langkah yang dilakukan sudah sesuai aturan. Sosialisasi dengan para pedagang sudah dilakukan, akan tetapi mereka tetap berjualan. "Hari ini, kami mengambil sikap tegas dan langsung membawa rombong-rombong ke kantor Satpol PP," tegas Nur Khamadi.

Untuk permulaan, pihaknya akan memberi toleransi dengan memberinya surat pernyataan untuk tidak berjualan ditempat yang sama. "Kami beri surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar dia.

Menurut Nur Khamid, sesuai Perwali 37 tahun 2015, di kota Kediri ada 5 zona waktu yang bisa digunakan untuk jualan. Yakni, zona pukul 17.00-05.00, zona pukul 08.00-12.00, zona 08.00-17.00, zona pagi sampai jam 22.00, dan zona steril. "Untuk zona yang tidak boleh sama sekali ada PKL, berada di jalan jalur provinsi," jelas dia. (rif/ns)

 

 Tag:   PKL Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video