Mulai Terapkan Zona Waktu Jualan, Satpol PP Kota Kediri Sita Puluhan Rombong PKL
Editor: nur syaifudin
Wartawan: arif kurniawan
Senin, 22 Februari 2016 11:43 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski belum terealisasi adanya koordinasi antara PKL dan pemkot Kediri terkait Perwali 37 tahun 2015 tentang zona waktu jualan pedagang kaki lima (PKL), petugas Satpol PP Kota Kediri menyita beberapa rombong milik PKL di jalan Brawijaya, Senin (22/2) pagi.
Dalam operasi itu, Perugas Satpol PP mengerahkan puluhan anggotanya untuk mengangkut rombong milik para PKL. Walaupun tidak melawan, sejumlah pedagang menyesalkan langkah yang dilakukan Satpol PP.
BACA JUGA:
Jelang Nataru, Tim Gabungan Pemkot Kediri Sidak ke PKL Pecel Tumpang Jalan Dhoho
Langgar Kesepakatan, Puluhan Gerobak Milik PKL di Kawasan SLG Kediri Digaruk Satpol PP
Sidak Takjil, Pemkot Kediri Minta Pedagang Tak Pakai Koran untuk Bungkus Makanan
Ketua PDIP Kabupaten Kediri Bantah Peserta Aksi Demo di Kantor DPC adalah Kadernya
Seperti yang diungkapkan Solehah, pedagang gorengan di depan SD santa Maria jalan Brawijaya. Dia menyesalkan apa yang dilakukan Satpol PP karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. "Tidak ada surat atau pemberitahuan, tiba-tiba langsung diangkut rombong saya," ujar dia.
Apalagi, saat itu, dia baru saja menggelar dagangan yang nilainya sekitar Rp 1 juta dan baru mendapat uang Rp 5.000. "Baru saja gelar dagangan, langsung diangkut begitu saja," keluh dia.
Simak berita selengkapnya ...