MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok

Wartawan: Rahmatullah
Selasa, 26 Januari 2016 17:48 WIB

Komisioner KPU Sumenep, A. Zubaidi. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

Menurut Zubed, putusan MK menolak gugatan pasangan calon ZA-Eva itu berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tentang Pilkada. Katanya, gugatan ZA-Eva tidak memenuhi persyaratan minimal selisih suara yang didapat.

“Saya sendiri sebenarnya belum baca putusan itu, karena tidak ikut. Tapi teman-teman komisioner KPU lain yang ke MK langsung meminta salinan putusan itu,” tandasnya.

Untuk diketahui, pilkada Sumenep diikuti dua pasangan calon. Nomor urut 1 A. Busyro Karim- Achmad Fauzi (Busyro – Fauzi) diusung PDIP-PKB yang kemudian didukung NasDem, sementara nomor urut 2 Zaenal Abidin – Dewi Khalifah (ZA-Eva) diusung Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB. Busyro – Fauzi mendulang 301.887 suara, sementara Zaeva 291.779 suara.

Tapi ZA-Eva kemudian mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 Jo SK KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015. (smn/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video