MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok
Wartawan: Rahmatullah
Selasa, 26 Januari 2016 17:48 WIB
SUMENEP, BANGSAOLINE.com – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan calon Zaenal Abidin – Dewi Khalifah (ZA-eva) atas perselisihan hasil pemilukada (PHP) Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Selasa (26/1). Dalam sidang yang digelar dengan lima petitum paslon ZA-Eva itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan.
Dari lima gugatan ZA-Eva, dua di antaranya adalah permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan yang meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu, juga permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan yang meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam.
BACA JUGA:
Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir
Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK
Temukan Pelanggaran Berat Pilkada Sumenep, ZA-Eva Laporkan KPU ke Bawaslu
Pilkada Sumenep: Busyro-Fauzi Unggul Tipis, Massa pendukung Za-Eva Luruk KPU
Komisioner KPU Sumenep, A. Zubaidi, memaparkan bahwa berdasarkan pengucapan putusan MK itu, sengketa pilkada Sumenep sudah selesai. Dengan kata lain, Pilkada Sumenep sudah jelas siapa pemenangnya. Dan KPU Sumenep akan segera melakukan penetapan pemenang.
“KPU Sumenep tinggal mengagendakan penetepan pemenang Pilkada. Besok (Rabu, 27/1, red) kita akan menggelar penetapan pemenang itu,” ujar pria yang akrab dipanggil Zubed itu.
Rencananya, lanjut Zubed, penetapan pemenang itu akan digelar di salah satu hotel di Sumenep pada pukul 09.00 WIB. Tidak ditempatkan di kantor KPU itu karena banyak yang diundang, di antaranya kedua pasangan calon, Panwaskab, PPK, Panwascam, Formpimda, dan dinas terkait. “Termasuk partai pengusung calon juga akan diundang,” imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...