Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 17 April 2024 21:58 WIB

Lujeng Sudarto

"Lalu dengan instrumen hukum apa melakukan penyidikan jika nanti terjadi pelanggaran? Ini sama halnya pemkab mengamputasi kewenangannya sendiri," ujar Lujeng.

Lujeng meminta Pemprov Jatim untuk tidak meloloskan revisi perda RTRW Kabupaten Pasuruan selama belum ada ketentuan pidana di dalamnya. Ia bahkan mengancam akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung jika revisi itu dipaksakan.

Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, mengakui adanya evaluasi terkait muatan ketentuan sanksi dalam rancangan peraturan tersebut. Mengingat, selama ini revisi peraturan daerah hanya menyertakan sanksi administratif bagi pelanggar tata ruang.

"Jadi untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan, sudah kami sertakan sanksi pidana, itu salah satu penyesuaian dalam evaluasi," kata Heru. (bib/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video