JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang
Editor: Siswanto
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 16 November 2023 21:19 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menghadirkan saksi dari pihak perbankan dalam perkara dugaan pencurian uang yang dilakukan Soetikno Hary Santoso di pengadilan negeri (PN) setempat, Kamis (16/11/2023).
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Muhammad Riduansyah, beserta Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya selaku hakim anggota. Sedangkan untuk pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono, sementara pelapor atau korban, Diana Soewito (adik ipar terdakwa), juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.
BACA JUGA:
Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi
Ketua Asosiasi Kades di Jombang Daftar Calon Bupati Lewat Penjaringan Partai Demokrat
Konfercab NU Jombang 2024 Digelar Bertajuk Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi
Keren! D Zawawi Imron dan 15 Penyair bakal Baca Puisi di Festival Pesantren Tebuireng
Soetikno sebagai terdakwa mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. Di ruang sidang, ia diwakili tim penasihat hukum.
Andri mengatakan, hari ini JPU menghadirkan saksi dari pihak perbankan. Saksi ini menjelaskan terkait adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal.
"Terhadap kasus Soetikno ada hal yang menarik. Dari pihak perbankan tadi terungkap adanya indikasi ilegal accsess," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...