Divonis Sejak 3 Bulan Lalu, 2 Tersangka Pengerusakan Tanah Menyerahkan Diri ke Kejari Sampang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Senin, 13 November 2023 21:33 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Mistiah dan Salamah selaku para tersangka pengerusakan tanah milik Narto Hartoko (52), warga Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, resmi ditahan kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Senin (13/11/2023).
Mereka divonis 2 bulan hukuman penjara oleh Mahkamah Agung melalui kasasi Pengadilan Negeri (PN) Sampang sejak 2 Agustus 2023. Namun, Mistiah dan Salamah tidak ditahan meski pelaporan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
BACA JUGA:
Langkah Pj Bupati Sampang Evaluasi dan Ganti Pj Kades Didukung Puluhan Ribu Masyarakat
Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Kasi Pidum Kejari Sampang, Doni, menjelaskan bahwa kedua terdakwa dilayangkan surat pemanggilan kedua oleh Kejari Sampang dan mereka memenuhi.
"Kejari mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap kedua terdakwa, dan mereka kooperatif," ujarnya.
Keduanya, kata Doni, tiba di Kejari Sampang pada pukul 11.00 wib, dan petugas langsung memproses mereka dari sisi kesehatan sebelum diantarkan ke rumah tahanan.
"Mereka (Mistiah dan Salamah) dalam kondisi sehat, kemudian diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 wib," katanya.
"Mistiah dan Salamah akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim selama dua bulan penjara," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...