Korban Lumpur Keluhkan Proses Validasi Pelunasi Ganti Rugi yang Berbelit
Rabu, 01 Juli 2015 23:07 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proses validasi data pembayaran pelunasan ganti rugi oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dikeluhkan oleh ratusan korban lumpur dalam peta area terdampak (PAT) yang datang ke pendopo Kabupaten Sidorjo, Rabu (1/7). Sebab, pihak BPLS dinilai cenderung berbelit-belit mengenai daftar validasi warga yang mengikuti proses tersebut.
Seperti yang dialami oleh Hermawan dari Desa Renokenonggo yang terpaksa pulang dengan tangan hampa karena dokumen validasinya ditolak akibat daftar dokumennya tidak terdaftar di tahap kedua proses validasi ini. Padahal, dia merasa sudah membawa semua dokumen dan persyaratan lengkap. Hermawan sendiri memiliki 4 berkas berupa rumah dan tanah di Desa Renokenonggo dengan nilai Rp 3- 4 miliar.
BACA JUGA:
Menteri ATR/BPN Tuntaskan Sertifikat Aset Korban Lumpur di Porong
17 Tahun Lumpur Lapindo, Korban Berharap Ada Bacapres yang Komitmen Membantu
Safari Ramadan, Minarak Brantas Gas dan Bakrie Amanah Santuni Anak Yatim
Mengandung Logam Tanah Jarang, Begini Harapan Korban Lumpur Lapindo
Menurut Hermawan, seharusnya MLJ dan BPLS membuat pengumuman secara online mengenai daftar dokumen warga yang mengikuti proses validasi agar informasi ke warga tidak simpang siur dan warga tidak kebingungan kapan dokumenya divalidasi.
Sementara itu, Hengki, staf humas BPLS saat dikonfirmasi menuturkan, pihak BPLS hanya memvalidasi dokumen warga korban lumpur sesuai data yang dikirim pihak PT MLJ.
Simak berita selengkapnya ...