Komisi A DPRD Lamongan Tuding Pabrik Kran Evers di Dusun Grogol Langgar Aturan
Kamis, 18 Juni 2015 17:11 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Lamongan menilai pendirian Pabrik Kran Evers yang berlokasi di Dusun Grogol Desa Tritunggal Kecamatan Babat melanggar aturan.
Hal ini diungkapkan Zulaikah, ketua Komisi A DPRD Lamongan usai menerima hearing dengan sejumlah perwakilan warga Dusun Grogol yang tergabung dalam GERAM di ruang komisi A, Kamis, (18/6). “Pendirian pabrik ini sudah menyalahi RT-RW yang ditetapkan oleh Kabupaten Lamongan,” ungkap Zulaikah.
BACA JUGA:
Warga Kedungringin Pasuruan Wadul ke Kades Imbas Pabrik Sorini Kumat Bikin Polusi
Cek Pabrik Pupuk Organik Terkait Dugaan Pencemaran Udara, DLH Kediri Segera Turunkan Tim
SIG Support Penuh 269 Program Pemberdayaan Masyarakat di Tuban
Korsleting, Gudang Bekas Pabrik Kertas di Probolinggo Terbakar
Disamping itu, komisi A menemukan adanya pelanggaran ijin dari Pabrik yang akan di bangun di Dusun Grogol ini. “Ijinnya bukan untuk pembuatan kran tetapi ijinnya menyebut pabrik ini pabrik peleburan besi sehingga termasuk katagori pabrik logam yang sesuai dengan penempatannya yang harus di wilayah Pantura,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan, Ansori, Wakil ketua Komisi A. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan pabrik ini telah menabrak aturan yang ada. “Komisi A tidak alergi dengan banyaknya investor yang masuk asalkan tidak menabrak aturan,” ungkapnya.
Anggota dewan dari Gerindra ini mengambil contoh salah satu pasar modern yang menabrak atura. “Swalayan Modern di Plosowahyu misalnya, belum mengurus ijinnya, sudah berdiri,” katanya.
Simak berita selengkapnya ...