Komisi A DPRD Lamongan Tuding Pabrik Kran Evers di Dusun Grogol Langgar Aturan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi A DPRD Lamongan Tuding Pabrik Kran Evers di Dusun Grogol Langgar Aturan

Kamis, 18 Juni 2015 17:11 WIB

Warga Dusun Grogol saat hearing dengan komisi A. (foto: haris/BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Lamongan menilai pendirian Pabrik Kran Evers yang berlokasi di Dusun Grogol Desa Tritunggal Kecamatan Babat melanggar aturan.

Hal ini diungkapkan Zulaikah, ketua Komisi A DPRD Lamongan usai menerima hearing dengan sejumlah perwakilan warga Dusun Grogol yang tergabung dalam GERAM di ruang komisi A, Kamis, (18/6). “Pendirian ini sudah menyalahi RT-RW yang ditetapkan oleh Kabupaten Lamongan,” ungkap Zulaikah.

Disamping itu, komisi A menemukan adanya pelanggaran ijin dari Pabrik yang akan di bangun di Dusun Grogol ini. “Ijinnya bukan untuk pembuatan kran tetapi ijinnya menyebut ini peleburan besi sehingga termasuk katagori logam yang sesuai dengan penempatannya yang harus di wilayah Pantura,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan, Ansori, Wakil ketua Komisi A. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan ini telah menabrak aturan yang ada. “Komisi A tidak alergi dengan banyaknya investor yang masuk asalkan tidak menabrak aturan,” ungkapnya.

Anggota dewan dari Gerindra ini mengambil contoh salah satu pasar modern yang menabrak atura. “Swalayan Modern di Plosowahyu misalnya, belum mengurus ijinnya, sudah berdiri,” katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pabrik

Berita Terkait

Bangsaonline Video