Cek Pabrik Pupuk Organik Terkait Dugaan Pencemaran Udara, DLH Kediri Segera Turunkan Tim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 01 April 2021 21:32 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri secepatnya akan menurunkan tim khusus untuk mengecek langsung dugaan adanya pencemaran udara/lingkungan yang berasal dari hasil buangan limbah PT KTS di Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Plt Kepala DLH Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti menjelaskan bahwa adanya dugaan pencemaran udara akibat sisa buangan limbah dari pabrik pupuk organik tersebut akan menjadi perhatian pihaknya.
BACA JUGA:
Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Bupati Kediri Fasilitasi Kebutuhan Umat Hindu
Pemkab Kediri Terima Opini WTP ke-8 dari BPK
Halal Bihalal, Dhito Didoakan Warga Bisa Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri
Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Fraksi NasDem tak Sampaikan PU atas LKPJ, ini Alasannya
"Hari Senin (5/1) lusa, kami akan mengirimkan tim ke lapangan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Apakah benar pabrik itu tidak dilengkapi izin HO dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), akan diketahui setelah timnya bekerja di lapangan," kata Putut Agung Subekti melalui sambungan telepon, Kamis (1/4).
Seperti diketahui, untuk setiap perizinan lingkungan hidup yang ada, harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan izin Lingkungan.
"Dalam mendapatkan izin lingkungan, yang paling penting itu melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan Amdal yang terdampak langsung/dekat, dengan mengundang atau menghadiri acara sosialisasi dan/atau konsultasi publik pada proses pembuatannya," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...