Ini Tanggapan Mahfud MD, Terkait Putusan MK Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Tanggapan Mahfud MD, Terkait Putusan MK Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Editor: Siswanto
Wartawan: Dimas MS
Minggu, 28 Mei 2023 19:58 WIB

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Dulu tentang KPK, itu sudah lahir undang-undang nomor 19. Ada syarat perubahan hukum. Calon KPK dulu 50 tahun minimal. Tapi pada waktu itu pak Gufron mendaftar belum 50 tahun. Jadi KPK memberlakukan UU saat mendaftar, tidak langsung berlaku seketika itu," terangnya.

Perlu diketahui, pada Kamis (25/5/2023) MK menggelar sidang putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. (dim/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video