Beredarnya Surat KPU Tentang Perpanjangan Pendaftaran Bacaleg, Ini Jawaban KPU Kota Madiun
Editor: Siswanto
Wartawan: Hendro Suhartono
Jumat, 19 Mei 2023 19:26 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Beredarnya surat dari KPU kepada partai yang ikut mendaftarkan Pemilu tentang perpanjangan pendaftaran para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang datanya dikembalikan karena tidak lengkap dan membuat tanda tanya, akhirnya BANGSAONLINE.com mendapatkan jawabannya.
Menurut Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, pihaknya menindaklanjuti surat dari KPU Pusat yang bernomor 195 dan 196, tentang adanya surat dari pusat beberapa partai.
BACA JUGA:
Bawaslu Kota Madiun Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Taati Aturan yang Ada
Inovasi Terbaru SMKN 1 Kota Madiun, Hadirkan E-Voting dalam Pemilihan Ketua OSIS
KPU Kota Madiun Sosialisasikan Peraturan Rancangan Peraturan Terkait Pencalonan Anggota Dewan
Gelar Media Gathering, Ketua KPU Kota Madiun Sebut Media ialah Pilar Demokrasi
"KPU RI menyampaikan ada surat nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten-kota. Berkenaan tidak lengkapnya dokumen persyaratan bakal calon melalui Silon. Terkait surat dari pusat beberapa partai," terang Wisnu, Jumat (19/5/2023).
"Sesuai ketentuan ini kita menindak lanjuti menyampaikan kepada partai politik, sekitar kemarin ada kendala dalam persyaratan KPU membuka kembali 5 kali 24 jam. Dan akan berakhir pada tanggal 19 Mei pukul 23.59," lanjutnya.
Terkait pendaftaran Bacaleg sebelumnya, Kota Madiun terdapat 1 partai politik yang belum mendapatkan tanda terima, bisa memanfaatkan surat edaran KPU RI dengan nomor 495.
Simak berita selengkapnya ...