Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022, Alokasi Kursi DPRD Kota Madiun Tetap 30 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022, Alokasi Kursi DPRD Kota Madiun Tetap 30

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Minggu, 20 November 2022 00:52 WIB

Ketua KPU Kota Madiun S Wisnu Wardhana menjelaskan tentang PKPU nomor 6 tahun 2022. Foto: HENDRO SUHARTONO/ BANGSAONLINE

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Dijelaskan oleh Ketua KPU kota Madiun, S Wisnu Wardhana, alokasi kursi DPRD Kota Madiun masih tetap sebanyak 30 kursi karena jumlah penduduknya di atas 200 ribu jiwa.

"Karena jumlah data agregat kependudukan Kota Madiun sebanyak 201.611, Kota Madiun tetap mendapatkan alokasi 30 kursi," terang Wisnu kepada awak media usai sosialisasi, Jumat (18/11/2022) malam.

Setelah memastikan alokasi 30 kursi, maka selanjutnya akan melakukan penataan dapil.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video