Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022, Alokasi Kursi DPRD Kota Madiun Tetap 30
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Minggu, 20 November 2022 00:52 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang.
Dijelaskan oleh Ketua KPU kota Madiun, S Wisnu Wardhana, alokasi kursi DPRD Kota Madiun masih tetap sebanyak 30 kursi karena jumlah penduduknya di atas 200 ribu jiwa.
BACA JUGA:
DPRD Kota Madiun Akan Bedah Hasil LPJP APBD 2023 yang Belum Terserap 100 Persen
DPRD Kota Madiun Bertekad Rampungkan Perubahan Perda Sebelum Akhir Jabatan
Ini Rekomendasi DPRD Kota Madiun soal Penyampaian LKPJ 2023
Tingkatkan Pendapatan dari Sektor Pajak Tanah dan Bangunan, Pemkot Madiun Gelar Pekan Panutan
"Karena jumlah data agregat kependudukan Kota Madiun sebanyak 201.611, Kota Madiun tetap mendapatkan alokasi 30 kursi," terang Wisnu kepada awak media usai sosialisasi, Jumat (18/11/2022) malam.
Setelah memastikan alokasi 30 kursi, maka KPU Kota Madiun selanjutnya akan melakukan penataan dapil.