Proyek Rest Area Senilai Rp4,8 Miliar di Kabupaten Pasuruan Rusak Parah
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Supardi
Selasa, 28 Maret 2023 22:35 WIB
"Jadi, pihak aparat penegak hukum tidak harus menunggu masa pemeliharaan berakhir terhadap proyek tersebut, jika sudah diketahui mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan yang bisa dipidanakan) maka aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan pro justicia," imbuhnya.
Apalagi, kata Lujeng, kalau dalam proyek tersebut dari awal sudah diketahui niatnya untuk mencuri spesifikasi dan volume material yang berakibat membahayakan pengguna atau berdampak terhadap pelayanan publik.
"Siapapun yang bermain-main dalam proyek di Kabupaten Pasuruan akan kami tindak tegas apabila ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sekalipun ada kerja sama antara Pemkab Pasuruan dengan kejaksaan terkait pendampingan proyek strategis daerah, jika memang ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, maka penyidik dari kejaksaan tetap harus melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. (par/mar)