KPK Sita Uang Tunai Rp 5,6 M dan 64.000 Dollar AS Saat Usut Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 10 Maret 2023 21:50 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 5,6 M dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful ilah.
Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan selama proses penyidikan.
BACA JUGA:
Resep Sup Miso Oyong, Hidangan Berkuah Lezat dan Praktis
Cara Mengelola Stres Menurut Psikolog Klinis
Benarkah Kekurangan Vitamin D Bisa Tingkatkan Risiko Kanker? Ini Penjelasannya
Cara Membuat Nugget Sehat Pakai Daging Ayam
"Penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp 5,6 miliar", ujar Ali pada Jum'at (10/3/2023).
Selain pecahan rupiah, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 64.000 dollar AS.
Terdapat juga 10 buah tas merk TUMI, 1 tas merk Louis Vuitton, dan 4 unit telepon genggam, yakni Apple Iphone 7 128 Gb, Apple Iphone model MT562ZP/A 512 Gb.
Simak berita selengkapnya ...