Beban Kerja Tinggi, KPU Naikkan Honor PPK dan PPS, Segini yang Diterima
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 25 Januari 2023 00:48 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan petugas penyelenggara pemilu 2024 yang sudah dilantik oleh KPU, baik panitia pemungutan suara (PPS) maupun panitia pemilu kecamatan (PPK), bisa semringah. Pasalnya honor yang akan mereka terima bakal naik dibanding pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin mengatakan, besaran kenaikan honor PPS dan PPK berkisar Rp400-800 ribu. Ketua PPK misalnya, apabila pada pemilu 2019 menerima Rp1,8 juta per bulan, maka pada pemilu 2024 bakal menerima Rp2,5 juta.
BACA JUGA:
Selain CAT, ini Tes yang Harus Dijalani Peserta Seleksi PPK
Mantan Ketua Bawaslu Siap Tampil di Pilkada Kabupaten Pasuruan
Sosialisasi Tahapan Pilkada Belum Merata, KPU Diminta Proaktif Turun ke Bawah
KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan DPRD Terpilih
"Sedangkan anggota PPK dari Rp1,5 juta naik menjadi Rp2,3 juta. Sementara untuk ketua PPS dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,5 juta, dan anggota PPS dari Rp900 ribu menjadi Rp1,3 juta," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui usai melantik anggota PPS se-Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, kenaikan honor para penyelenggara pemilu 2024 itu atas pertimbangan beban kerja yang semakin banyak dan adanya inflasi. Sehingga, pemerintah pusat melakukan penyesuaian agar bisa menjadi penyemangat mereka dalam menjalankan tugas.
Simak berita selengkapnya ...