Pemkot Kediri Godok Raperda soal Pajak dan Retribusi Daerah
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 05 Januari 2023 20:14 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang pajak dan retribusi daerah hampir mencapai tahap finalisasi. Untuk menyempurnakan hal ini, Pemkot Kediri melalui bagian hukum melibatkan seluruh OPD pengampu pajak dan retribusi daerah dalam rapat koordinasi pembahasan raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Agenda tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri, Muhlisiina Lahuddin. Ia mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari hasil kajian raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dilakukan sebelumnya. Sekaligus sebagai upaya untuk menggali potensi pajak yang selama ini belum tergali.
BACA JUGA:
Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
“Mungkin masih ada potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergali dan harapannya kita bisa mengambil potensi itu agar bisa menambah pendapatan daerah. Untuk itu, kita undang semua OPD pengampu pajak dan retribusi karena mereka yang tahu persis potensi apa yang ada di bawah pengelolaan mereka,” paparnya, Kamis (5/1/2023).
Menurut dia, dalam acara ini diketahui ada jenis pajak baru yang dapat menambah pendapatan daerah seperti opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), juga objek retribusi baru berupa retribusi pelayanan pasar, retribusi pengendalian lalu lintas.
Simak berita selengkapnya ...