Soal SE Bupati Hendy Terkait Perubahan Jam Kerja ASN, PGRI Jember akan Sampaikan Hasil Kajian | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal SE Bupati Hendy Terkait Perubahan Jam Kerja ASN, PGRI Jember akan Sampaikan Hasil Kajian

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 25 November 2022 19:26 WIB

Ketua PGRI Jember, Supriyono (baju batik berkopyah) saat perayaan HUT ke-77 PGRI di Stadion Notohadinegoro, Jumat (25/11).

Ia yakin, setiap kebijakan tentu arahnya perubahan yang lebih baik. Oleh sebab itu, positif dan negatif dari kebijakan tersebut perlu disampaikan dan didiskusikan bersama.

"Kalau toh, Pak Bupati menghendaki proses di sekolah itu lancar, kemudian harus menggeser (jam belajar mengajar), ada persoalan, ya kita nanti diskusi bareng-bareng, kita sampaikan pikiran-pikiran kita," pungkasnya.

Diketahui bahwa Surat Edaran Bupati Jember tersebut berlaku sejak tanggal 21 November 2022. Dengan ketentuan, bagi lembaga dan unit kerja yang melaksanakan 5 hari kerja, maka hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08:00 hingga 16:00 WIB. Untuk hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08:00 hingga 15:00 WIB, istirahat pada pukul 11:00 hingga 12:30 WIB.

Sementara bagi yang melaksanakan 6 hari kerja, maka berlaku Senin hingga Kamis mulai kerja pukul 07:30 s.d. 14:30 WIB. Sementara hari Jum’at mulai pukul 07:30 s.d. 11:00 WIB, dan hari Sabtu mulai pukul 07:30 s.d. 13:30 WIB. (yud/bil/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video