Gelar Media Gathering, KPU Jatim Sampaikan Rancangan Penataan Dapil DPRD dan Pencalonan DPD
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Didi Rosadi
Kamis, 24 November 2022 23:08 WIB
Mantan anggota KPU Surabaya ini juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang. Alur penyampaian dukungan, kata Anam, sama dengan proses verifikasi partai politik dan untuk calon anggota DPD menggunakan sistem informasi pencalonan.
"Konsepnya calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan berita acara. Untuk selanjutnya berita acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri," ungkapnya.
Terkait total dukungan, ia mengatakan bahwa sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta dukungan yang diserahkan minimal 5.000 suara yang tersebar di 19 kabupaten/kota.
"Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja," pungkasnya. (mdr/mar)