Kasus 'Kardus Durian', Wakil Ketua KPK: Perlu Kepastian Hukum
Editor: tim
Senin, 21 November 2022 21:49 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kasus korupsi ‘kardus durian’ yang menyeret nama ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar (Cak imin) kembali mencuat. Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang baru dilantik mengatakan bahwa kasus 'Kardus Durian' belum ada kepastian hukum.
Menurut Johanis Tanak, kasus korupsi kardus durian harus ada ekspose kasus dulu, agar dapat dilihat apakah memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak.
BACA JUGA:
Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Cak Imin Sebut Wasekjen PBNU Pengangguran Cari Kegiatan, Gegara Bela Gus Ipul soal Regenerasi PKB
Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir
"Inikan kita perlu satu kepastian hukum juga, jangan sampai orang yang dilaporkan ternyata tidak melakukan perbuatan. Jadi tidak ada kepastian hukum," ujar Johanis dalam acara Media Briefing di gedung KPK pada Senin, 21 November 2022.
Seperti diberitakan Tempo.co, tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011. Kasus itu mengungkapkan kasus 'Kardus Durian' yang menyeret nama Cak Imin yang dulu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Ketua KPK Firli Bahuri sendiri mengatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali kasus korupsi lama. Termasuk kasus kardus durian yang menyeret Cak Imin.
Johanis berharap, kasus ini dapat diekspos atau dipaparkan lagi agar sesuai dengan tujuan hukum, yang mana adanya kepastian dan keadilan.
"Intinya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak. Kalau tidak, kita katakan tidak. Kalau iya, akan kita tingkatkan. Sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan sebagaimana tujuan hukum," ujarnya.
Kasus ini populer dengan Kardus Durian karena uang korupsi yang dibuat untuk menyogok sebesar Rp1,5 miliar diwadahi kardus durian. Kardus durian berisi uang senilai Rp1,5 miliar itu ditemukan petugas KPK di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011.
Simak berita selengkapnya ...