Pemkot Kediri Bebaskan Denda Sanksi Administratif | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Kediri Bebaskan Denda Sanksi Administratif

Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 10 Oktober 2022 17:15 WIB

Ilustrasi.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot kembali membebaskan denda administratif pembayaran terutang, seperti yang telah tertuang dalam surat keputusan Wali Kota No. 188.45/393/419.033/2022. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada wajib daerah di Kota Tahu.

Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota , Sugeng Wahyu Purba Kelana, menjelaskan bahwa pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk wajib yang belum melunasi nya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran daerah ini berlaku untuk masa tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Ia menyebut, ada 8 jenis daerah yang mendapatkan keringanan dan program ini berlaku untuk semua daerah Kota yang meliputi bumi dan bangunan (PBB), hotel, restoran, hiburan, air tanah, reklame, penerangan jalan (PJJ), dan parkir.

Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib , program ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan budaya taat dan tertib kepada masyarakat Kota .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video