Pemkot Kediri Bebaskan Denda Sanksi Administratif
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 10 Oktober 2022 17:15 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri kembali membebaskan denda administratif pembayaran pajak terutang, seperti yang telah tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Kediri No. 188.45/393/419.033/2022. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak daerah di Kota Tahu.
Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, menjelaskan bahwa pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
BACA JUGA:
Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Ia menyebut, ada 8 jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan dan program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota Kediri yang meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PJJ), dan pajak parkir.
Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan budaya taat dan tertib pajak kepada masyarakat Kota Kediri.
Simak berita selengkapnya ...