Penyegelan Pasar Bringkoning, Diskopindag Sampang Lempar Tanggung Jawab ke Kasubag Hukum
Editor: Rohman
Wartawan: Mutammim
Senin, 27 Juni 2022 12:00 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyegelan Pasar Bringkoning di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tampaknya belum ada solusi dari pemerintah daerah setempat. Pasalnya, para pedagang tetap berjualan di jalan raya provinsi, Senin (27/6/2022).
Camat Banyuates, Fajar Sidik, mengatakan bahwa pasar yang disegel hanya bagian dalam itupun tidak semuanya. Seperti halnya di sisi belakang dan bagian dalam pasar.
BACA JUGA:
Kades Karang Anyar Daftar Bacawabup Sampang ke PKS
Tewasnya Tersangka Pencabulan di Sampang, Penasihat Hukum Ungkap Ada Luka Lebam di Tubuh
RSUD Sampang Enggan Beberkan Penyebab Tewasnya Tersangka Pencabulan
Soal Meninggalnya Tersangka Pencabulan, Polres Sampang Klaim karena Tumor Otak
"Disegel dengan mendirikan banner bertulisan tanah ini milik H Fadli luas: 4.164 m² dan mengelilingi pasar bagian dalam dengan menggunakan bambu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dengan demikian, ia tak mampu menjelaskan secara detail soal penyegelan pasar. Sebab, penyegelan dilakukan secara sepihak dan ia mengungkapkan penyegelan sudah kedua kalinya dilakukan.
"Lebih jelasnya silakan konfirmasi ke dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan (Diskopindag) atau bagian aset Pemerintah Kabupaten Sampang," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Sampang, Suhartini Kaptiati, enggan berbicara panjang lebar terkait penyegelan Pasar Bringkoning dan menyerahkan permasalahan ini ke Kasubag Hukum Pemkab Sampang.
"Untuk pasar Bringkoning langsung menghubungi Pak Nasrul, Kabag Hukum injih," tuturnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Sedangkan Kepala Subbagian Hukum Pemkab Sampang, Nasrul Hidayat, belum bisa ditemui karena masih berada di luar kota.
"Mohon maaf hari ini masih ada sidang di PTUN, monggo ketemu hari Selasa," kata Nasrul. (tam/mar)