Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang ini Lebaran di Tahanan Polres Ponorogo
Editor: Arief
Wartawan: Emwin Fitroni
Rabu, 27 April 2022 19:35 WIB
Ia memaparkan, tersangka TR membeli bubuk petasan itu untuk digunakan sendiri. Serbuk petasan yang disita dari kedua pelaku ada sebanyak 11 kilogram dan diamankan oleh Polres Ponorogo bersama barang bukti lainnya.
"Total sebanyak 9 kg serbuk petasan yang dibeli dari tersangka HS dengan harga Rp. 2.250.000 dan kini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 ayat (1), undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya. (win/rif)