Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang di Ponorogo Lebaran di Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang ini Lebaran di Tahanan Polres Ponorogo

Editor: Arief
Wartawan: Emwin Fitroni
Rabu, 27 April 2022 19:35 WIB

AKBP Catur C. Wibowo mengungkapkan kejadian tersebut kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022).

Ia memaparkan, tersangka TR membeli bubuk petasan itu untuk digunakan sendiri. Serbuk petasan yang disita dari kedua pelaku ada sebanyak 11 kilogram dan diamankan oleh bersama barang bukti lainnya.

"Total sebanyak 9 kg yang dibeli dari tersangka HS dengan harga Rp. 2.250.000 dan kini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 ayat (1), undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya. (win/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video