Dok! ​Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dok! ​Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 11 April 2022 18:54 WIB

Sidang Tubagus Muhammad Joddy di Pengadilan Negeri Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang artis sinetron Vanessa Angel divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) , Senin (11/04/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara.

Majelis Hakim PN , Bambang Setiawan menyatakan bahwa Joddy secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka sebagaimana tuntutan kedua penuntut umum.

"Terdakwa dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda sejumlah 1 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujarnya.

Disebutkan Bambang, jika Joddy juga mendapat tambahan hukuman berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama dua tahun.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video