Dok! Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 11 April 2022 18:54 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang artis sinetron Vanessa Angel divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (11/04/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara.
BACA JUGA:
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setiawan menyatakan bahwa Joddy secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka sebagaimana tuntutan kedua penuntut umum.
"Terdakwa dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda sejumlah 1 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujarnya.
Disebutkan Bambang, jika Joddy juga mendapat tambahan hukuman berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama dua tahun.
Simak berita selengkapnya ...